PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA...
Pasal 16
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rapat koordinasi antar Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam rangka: a. membahas tentang program dan kegiatan salah satu Bidang atau Sekretariat; b. membahas keselarasan dan dukungan program dan kegiatan dari antar Bidang atau Sekretariat; dan c. melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan beririsan dengan antar Bidang atau Sekretariat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Para peserta rapat koordinasi antar Bidang wajib menandatangani daftar hadir. (3) Para peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan salinan hasil rapat dan notulen.
