PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA...
Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rapat koordinasi antar Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan rapat yang membahas program dan kegiatan salah satu Bidang yang memiliki keterkaitan tugas dan kerja dengan Bidang lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Anggota LPSK yang merupakan Penanggung Jawab Bidang yang menyelenggarakan rapat. (3) Rapat koordinasi antar Bidang dihadiri oleh: a. Pimpinan LPSK; b. Anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang; g. Tenaga Ahli LPSK; h. Sekretaris LPSK; i. pejabat di lingkungan Sekretariat LPSK; dan j. staf LPSK yang ditunjuk oleh Pimpinan LPSK.
