Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rapat kerja LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dalam rangka: a. membahas dan mengevaluasi laporan pelaksanaan kegiatan Bidang, Sekretariat dan Pimpinan selama 3 bulan yang telah berjalan; b. membahas rencana kegiatan Bidang, Sekretariat dan Pimpinan selama kurun waktu 3 bulan kedepan; c. melakukan sinkronisasi kegiatan dan waktu kegiatan antar Bidang, Sekretariat dan Pimpinan; d. melakukan evaluasi kinerja perencanaan dan penyerapan anggaran Bidang, Sekretariat dan Pimpinan; dan e. merencanakan dan membahas rencana kegiatan-kegiatan strategis lain yang diperlukan. (2) Para peserta rapat kerja wajib menandatangani daftar hadir. (3) Para peserta rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan salinan hasil rapat dan notulen.
