PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA...
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurup c merupakan rapat yang membahas pengendalian, evaluasi dan perencanaan pelaksanaan program dan anggaran LPSK dalam kurun waktu triwulan. (2) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pimpinan LPSK. (3) Dalam hal Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan hadir, maka peserta rapat kerja dapat menunjuk salah satu Anggota LPSK yang hadir untuk menjadi Pimpinan rapat. (4) Rapat kerja wajib dihadiri oleh: a. Pimpinan LPSK; b. Anggota LPSK; c. Tenaga Ahli LPSK; d. Sekretaris LPSK; e. pejabat di lingkungan Sekretariat LPSK; dan f. staf LPSK yang ditunjuk oleh Pimpinan LPSK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
