Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rapat Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan dalam rangka: a. membahas pelaksanaan tugas pokok Pimpinan aggota LPSK dan Sekretariat; b. membahas pelaksanaan tugas-tugas Bidang; c. melakukan pengendalian program dan kegiatan; dan d. membahas pelaksanaan fungsi manajemen dan hal-hal strategis lainnya. (2) Hasil keputusan, berita acara dan notulen pelaksanaan rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani seluruh Anggota LPSK yang hadir. (3) Dalam hal hasil keputusan, berita acara dan notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditanda tangani, maka hasil rapat Pimpinan tersebut dianggap tidak sah. (4) Hasil keputusan, berita acara dan notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan oleh pihak terkait dalam lingkungan LPSK.
