PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN RAPAT
Pasal 4
BAB 3 — MATERI RAPAT
Rapat koordinasi antar bidang membahas dan MEMUTUSKAN: a. pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang yang memerlukan keputusan dari anggota LPSK; dan b. hubungan kerja dan koordinasi antar bidang.
