Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PARIPURNA
(1) Rapat koordinasi antar bidang diselenggarakan oleh bidang yang didahului dengan adanya pemberitahuan atau undangan dari bidang (2) Rapat Pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2 (dua) anggota LPSK (3) Dalam hal Anggota LPSK berhalangan hadir karena melaksanakan tugas lembaga, maka Anggota LPSK yang bersangkutan dapat mendelegasikan kepada staf dibawahnya (4) Staf yang mendapat delegasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) mewakili Anggota LPSK dan dapat memberikan pendapat dalam rapat koordinasi antar bidang (5) Rapat antar bidang dipimpin oleh Anggota LPSK penanggung jawab bidang yang menyelenggarakan rapat. (6) Keputusan rapat dapat dikoordinasikan antar bidang peserta rapat bersifat dan bersifat mengikat. (7) Sekretaris dan staf yang diundang dapat memberikan pendapat.
(8) Rapat antar bidang disusun dalam bentuk risalah atau notulen rapat antar bidang yang memuat, antara lain : a. waktu dan tempat penyelenggaraan; b. peserta rapat yang hadir dan keabsahannya; c. agenda Pembahasan rapat; d. proses pembahasan bidang; e. kesimpulan rapat;dan f. tindak lanjut; (9) Pemberian kuasa dan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (4), wajib dicatat dalam risalah atau notulen rapat koordinasi antar bidang. (10) Setiap risalah atau notulen rapat antar bidang ditandatangani notulis dan diketahui oleh pimpinan rapat, dengan dilampiri daftar hadir yang telah ditandatangani peserta rapat.
