PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLA PENGADUAN
Pengelola dilarang: a. memanfaatkan materi Pengaduan untuk kepentingan pribadi atau golongan; b. menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Pengaduan; c. menyampaikan informasi/dokumen kepada pihak manapun selain pejabat yang diberi kewenangan; d. menangani kasus yang menimbulkan terjadinya konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; dan e. menghentikan proses Pengaduan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
