Pasal 18
BAB 4 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Unit kerja yang menangani urusan di bidang pengawasan internal dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Pengaduan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-
waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap jumlah dan jenis Pengaduan yang diterima, penyebab Pengaduan, serta penyelesaian terhadap Pengaduan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pad ayat (2) disampaikan kepada Ketua LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK dan unit kerja terkait sesuai dengan rekomendasi hasil pemantauan oleh penyelenggara. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi wajib ditindaklanjuti oleh unit kerja yang terkait untuk peningkatan penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan LPSK.
