PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK DAN...
Pasal 17
BAB 4 — PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Pengelola wajib menyusun dan melaporkan pengelolaan Pengaduan kepada Ketua LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Laporan pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi dan kategori Pengaduan, waktu penerimaan, status penyelesaian, hasil penanganan, serta tanggapan Pengadu.
