Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME DAN TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN
(1) Mekanisme Penanganan Pengaduan dalam tahapan penelahaan dan pengklasifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, dalam hal terdapat kebutuhan diperlukan pemeriksaan substantif. (2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. memanggil secara langsung atau tertulis terlapor, saksi, ahli, dan/atau penerjemah untuk dimintai keterangan; b. meminta penjelasan secara langsung atau tertulis kepada terlapor, saksi, ahli, dan/atau penerjemah; dan/atau c. melakukan pemeriksaan lapangan. (3) Dalam hal pemeriksaan substantif diperlukan, Pengelola Pengaduan pada unit kerja Pelayanan Publik di LPSK meneruskan kepada Pengelola pada unit kerja yang menanganai urusan pengawasan internal. (4) Dalam hal Pengadu keberatan dipertemukan dengan terlapor dikarenakan alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan Pengadu, unit kerja yang menanganai urusan pengawasan internal dapat melakukan dengar pendapat secara terpisah. (5) Dalam hal setelah dilakukan pemeriksaan, Pengaduan yang masuk berkadar pengawasan, prosedur pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
