Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME DAN TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN
(1) Mekanisme Pengaduan dalam tahapan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak Pengaduan diterima termasuk menginformasikan lengkap atau tidaknya materi aduan. (2) Pengadu diberikan waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung
sejak menerima tanggapan dari unit kerja Pelayanan Publik di LPSK untuk melengkapi dokumen Pengaduan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pengadu tidak melengkapi dokumen Pengaduan, Pengadu dianggap mencabut pengaduannya. (4) Dalam hal Pengaduan yang diterima merupakan Pengaduan yang berisi mengenai informasi kerugian negara, maka pencatatan identitas serta informasi terkait Pengadu dilakukan dengan prinsip kerahasiaan sesuai prinsip dalam Whistleblowing System.
