Pasal 6
BAB 5 — TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA
(1) Pimpinan rapat pemilihan menyampaikan ketentuan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua (2) Ketentuan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disepakati seluruh Anggota yang hadir. (3) Keputusan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (4) Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara. Pasal 8 (1) Pemungutan suara dilakukan dalam 2 (dua) tahap. (2) Tahap pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. tahap pertama untuk memilih Ketua; dan b. tahap kedua untuk memilih Wakil Ketua. Pasal 9 (1) Tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan sebagai berikut: a. panitia pemilihan menyediakan kertas suara dan kotak suara; b. kertas suara memuat nomor urut dan daftar nama Anggota yang disusun berdasarkan urutan dalam Keputusan
mengenai pengangkatan keanggotaan LPSK; c. setiap Anggota memilih 1 (satu) orang Calon Ketua dengan cara melingkari 1 (satu) nomor urut pada daftar nama Anggota yang tertera dalam kertas suara yang telah disediakan; d. setelah melingkari nomor urut yang dipilih, Anggota memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan; e. calon ketua yang memperoleh dukungan suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua LPSK; f. apabila tidak ada calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf e maka dilaksanakan pemungutan suara ulang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan sebagai berikut: a. panitia pemilihan menyediakan kertas suara dan kotak suara; b. kertas suara memuat nomor urut dan daftar nama Anggota yang disusun berdasarkan urutan dalam Keputusan
mengenai pengangkatan keanggotaan LPSK; c. setiap Anggota memilih 1 (satu) orang Calon Wakil Ketua dengan cara melingkari 1 (satu) nomor urut pada daftar nama Anggota yang tertera dalam kertas suara yang telah disediakan; d. setelah melingkari nomor urut yang dipilih, Anggota memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan; e. calon wakil ketua yang memperoleh dukungan suara terbanyak ditetapkan sebagai wakil ketua LPSK; g. apabila tidak ada calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf e maka dilaksanakan pemungutan suara ulang.
