PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA LEMBAGA...
Pasal 10
BAB 5 — TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA
(1) Setelah dilakukan pemungutan suara, Panitia Pemilihan melakukan penghitungan suara. (2) Anggota yang tidak melingkari nomor urut pada Kertas Suara dinyatakan abstain. (3) Kertas suara yang dilingkari lebih dari 1 (satu) nomor urut dinyatakan tidak sah. (4) Jumlah suara total dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: a. kertas suara yang dilingkari pada 1 (satu) nomor urut dihitung sebagai 1 (satu) suara sah; b. kertas suara yang dilingkari lebih dari 1 (satu) nomor urut dihitung sebagai 1 (satu) suara tidak sah; dan c. kertas suara yang tidak dilingkari dihitung sebagai 1 (satu) suara abstain.
