Pasal 4
BAB 4 — RAPAT PEMILIHAN
(1) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota melalui Rapat Pemilihan. (2) Rapat Pemilihan dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya Keputusan PRESIDEN tentang Pengangkatan Anggota LPSK. (3) Rapat pemilihan wajib dihadiri oleh 7 (tujuh) Anggota dan panitia pemilihan. (4) Rapat pemilihan dipimpin oleh Sekretaris LPSK. (5) Dalam hal Anggota belum dapat hadir seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Rapat Pemilihan diskors sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam. (6) Setelah Rapat Pemilihan diskors sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka rapat pemilihan menggunakan sistem kuorum. (7) Kuorum tercapai jika dihadiri sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota. (8) Apabila kuorum tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka Rapat Pemilihan ditunda dalam tenggang waktu 24 (dua puluh empat) jam. (9) Rapat Pemilihan dilaksanakan di Kantor LPSK pada hari yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan.
