Pasal 3
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN
(1) Panitia Pemilihan dibentuk selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terpilihnya 7 (tujuh) nama Anggota LPSK oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri dari: a. ketua panitia; b. sekretaris panitia; c. anggota panitia; dan d. staf sekretariat. (3) Panitia Pemilihan mempunyai tugas: a. melakukan persiapan penyelenggaraan pemilihan yang meliputi persiapan sarana dan prasarana, kertas suara, kotak suara, alat tulis, dan kelengkapan lainnya; b. membangun komunikasi dengan Anggota untuk penyiapan pemilihan; c. melaksanakan kegiatan orientasi dan menyiapkan tempat sementara bagi Anggota; d. menyelenggarakan pemilihan, sebagaimana diatur dalam peraturan ini; e. MENETAPKAN 3 (tiga) orang Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemilihan; dan f. menyiapkan berita acara penyelenggaraan Rapat Pemilihan dan berita acara hasil rapat pemilihan. www.djpp.kemenkumham.go.id
