PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN...
Pasal 8
Sebelum menerapkan Standar Pelayanan, ditetapkan Maklumat Pelayanan yang berbunyi sebagai berikut: “Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
