PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN...
Pasal 7
Penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan sebagai berikut: a. penerimaan permohonan dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan; b. tindakan proaktif dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan; c. pemberian perlindungan darurat dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan; d. pemberian perlindungan dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak saksi dan korban; dan e. informasi publik dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
