PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 35
BAB 4 — PELAKSANAAN PROGRAM PERLINDUNGAN
(1) Pemberian Bantuan Rehabilitasi Psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b kepada Saksi dan/atau Korban, dapat dilakukan oleh LPSK atau
bekerjasama dengan instansi terkait yang berwenang sesuai kebutuhan Korban. (2) Pemberian Bantuan Rehabilitasi Psikososial yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban meliputi: a. sandang; b. pangan; c. papan; d. perolehan pekerjaan; e. keberlangsungan pendidikan; dan/atau f. Bantuan lainnya untuk meringankan, melindungi memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual.
