PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 34
BAB 4 — PELAKSANAAN PROGRAM PERLINDUNGAN
(1) Pemberian Bantuan Medis terhadap Saksi dan/atau Korban dapat diberikan melalui mekanisme: a. kerja sama antara LPSK dengan instansi layanan kesehatan yang dirujuk dengan penjaminan biaya dari LPSK; dan/atau b. kerja sama LPSK dengan lembaga pemerintah pemberi program jaminan asuransi Kesehatan. (2) Pembayaran atau penggantian biaya medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
