PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 30
BAB 4 — PELAKSANAAN PROGRAM PERLINDUNGAN
Pelaksanaan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilaksanakan oleh LPSK dengan: a. meminta penghentian dan/atau penundaan proses hukum atas kasus Terlindung yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan dan/atau kasus yang ia berikan kesaksiannya sampai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap, kecuali kesaksian atau laporan yang
diberikannya tidak dengan iktikad baik; b. berkoordinasi dengan aparat penegak hukum; dan/atau c. memberikan pendapat hukum kepada aparat penegak hukum.
