PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 3
BAB 2 — PROGRAM PERLINDUNGAN
(1) Program Perlindungan diberikan berdasarkan Keputusan LPSK. (2) Program Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan Keputusan LPSK.
