PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
LPSK melaksanakan pemberian Perlindungan kepada Terlindung dalam program Perlindungan yang meliputi:
a. pemenuhan hak; dan/atau b. pemberian Bantuan.
