Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN PROGRAM PERLINDUNGAN
(1) Fasilitasi penerjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diberikan kepada Terlindung yang tidak dapat berbahasa INDONESIA. (2) Fasilitasi penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berupa: a. penerjemahan dari satu bahasa verbal dengan bahasa verbal lain dalam bahasa yang sama; b. penerjemahan dari satu bahasa ke bahasa yang lain; dan/atau c. penerjemahan dari bahasa verbal ke bahasa non verbal, atau sebaliknya. (3) Pelaksanaan fasilitasi penerjemah dilaksanakan melalui tahapan: a. melakukan identifikasi terkait dengan kebutuhan Terlindung untuk fasilitasi penerjemah; b. melakukan penyiapan administrasi untuk penyediaan layanan penerjemah;
c. melakukan koordinasi dengan penyedia layanan penerjemah terkait pelaksanaan penerjemah sesuai kebutuhan Terlindung; dan d. menyelesaikan semua keperluan administrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penunjukan dan jangka waktu penugasan penerjemah ditetapkan dengan Keputusan Ketua LPSK.
