Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN PROGRAM PERLINDUNGAN
Pelaksanaan fasilitasi pengurusan mendapatkan identitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan dengan tahapan: a. mengajukan permohonan pengurusan mendapatkan identitas baru kepada Pengadilan Negeri/Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, berdasarkan surat permohonan yang disampaikan oleh Terlindung melalui LPSK; b. melakukan koordinasi dengan instansi atau pejabat terkait yang berwenang lainnya untuk menindaklanjuti surat permohonan perubahan identitas; c. mendampingi Terlindung dalam proses administrasi perubahan identitas; dan d. menyelesaikan semua keperluan administrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
