PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA MELALUI PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
(1) Pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan pelaksanaan kehadiran Pegawai LPSK setiap bulan, diberikan dengan prosentase sebesar 60% (enam puluh per seratus) dari total Tunjangan Kinerja yang diterima. (2) Ketentuan pelaksanaan kehadiran Pegawai LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ketentuan hari dan jam kerja Pegawai LPSK; dan b. ketentuan cuti.
