PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA MELALUI PELAKSANAAN KEHADIRAN PEGAWAI LPSK
(1) Hari kerja meliputi 5 (lima) hari kerja mulai Senin sampai dengan Jumat. (2) Jam kerja untuk 1 (satu) hari kerja ditentukan sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) jam dan diberikan toleransi waktu 30 (tiga puluh) menit, sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis:
pukul 08.00 sampai dengan 16.30 waktu setempat. b. hari Jumat:
pukul 08.00 sampai dengan 17.00 waktu setempat. (3) Waktu istirahat ditentukan sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis:
pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. b. hari Jumat:
pukul 11.30 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
