PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 7
BAB 2 — MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA MELALUI CAPAIAN SKP
(1) SKP dan laporan Pegawai LPSK setiap bulan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diajukan kepada pejabat penilai atau atasan langsung Pegawai LPSK untuk memperoleh penilaian. (2) Pegawai LPSK yang tidak menyerahkan SKP dan laporan Pegawai LPSK bulanan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan prosentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
