PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA MELALUI CAPAIAN SKP
(1) Setiap Pegawai LPSK menyusun SKP bulanan dengan memasukkan target SKP tiap semester ke dalam SKP bulanan.
(2) Selain menyusun SKP bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai LPSK juga menyusun laporan harian yang direkapitulasi setiap bulannya. (3) SKP bulanan dan laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diserahkan kepada unit kerja eselon II yang menangani urusan di bidang kepegawaian paling lambat setiap tanggal 3 (tiga) di bulan berikutnya.
