PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada Pegawai LPSK yang: a. tidak mempunyai jabatan tertentu; b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai LPSK; dan/atau d. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
