PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Selain penghasilan yang berhak diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai LPSK diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Selain tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai LPSK juga dapat diberikan tunjangan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan nilai kelas jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK.
