PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN PERMOHONAN...
Pasal 5
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan LPSK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN, ABDUL HARIS SEMENDAWAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
