PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN PADA...
Pasal 5
BAB 2 — PELAYANAN PERMOHONAN PERLINDUNGAN
(1) Segala bentuk pelayanan penerimaan permohonan perlindungan kepada LPSK dilakukan melalui UPP LPSK.
(2) Pelayanan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh: a. satgas UPP LPSK yang bertugas secara periodik; b. staf UPP LPSK yang bertugas dalam penyelenggaraan administrasi penerimaan permohonan. (3) Petugas pelayanan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib menyampaikan terimakasih atas kepercayaan pemohon dan wajib melaksanakan pelayanan permohonan dengan sikap yang ramah.
