Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelayanan penerimaan permohonan perlindungan dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut: a. aksesbilitas yaitu kemudahan dalam memperoleh pelayanan permohonan perlindungan oleh setiap pemohon. b. akuntabilitas yaitu dapat tindakan pelayanan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kerahasiaan yaitu dalam kondisi tertentu, pemohon perlindungan dijamin kerahasiaannya baik identitasnya maupun substansi permohonannya. d. partisipatif yaitu mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. e. kesamaan hak yaitu tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, status ekonomi dan status sosial. f. keseimbangan hak dan kewajiban yaitu pemberi dan penerima pelayanan harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak. g. kepastian waktu yaitu pelaksanaan pelayanan permohonan perlindungan dan bantuan dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
