Pasal 9
BAB 4 — ETIKA PELAKSANAAN TUGAS
Setiap Anggota LPSK dan Pegawai LPSK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib menaati etika pelaksanaan tugas sebagai berikut : a. Kerahasiaan, yakni menjaga kerahasiaan informasi, data, dan dokumen- dokumen yang terkait dengan pelaksanaan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, disiplin untuk menerapkan standar atau prosedur kerahasiaan dalam pemberian perlindungan untuk menjamin keamanan saksi dan/ atau korban dan termasuk kepentingan hukum dan keamanan saksi dan / atau korban selama dan sesudah pelaksanaan pemberian perlindungan.
b. Proporsionalitas, yakni dalam mengambil keputusan atau menjalankan tugasnya harus menempatkan sesuai norma yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tindakan yang diambil tidak merupakan hal yang berlebihan atau tidak sesuai dengan kelaziman atau ketentuan yang sewajarnya, dan mengutamakan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi dengan tetap memperhatikan kepentingan lainnya secara seimbang. c. Tanggap, yakni mampu melihat dan melakukan analisa atas situasi dan perkembangan yang terjadi yang berhubungan dengan tugas yang dijalankan, sigap dan cermat dalam mengambil tindakan untuk kepentingan tugas sesuai situasi dan kondisinya yang sesuai dengan prosedur kerja yang telah ditetapkan, atau dalam hal diperlukan tindakan khusus lainnya harus dilandasi dengan argumentasi yang kuat yang dapat dipertanggungjawabkan. d. Perhatian Khusus, yakni memiliki kepekaan dan rasa empati yang kuat terhadap keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh seseorang dan memberikan perhatian yang memadai terhadap kebutuhan khusus dalam layanan perlindungan saksi dan korban. e. Transparansi, yakni menerapkan prinsip keterbukaan dalam hal pertanggungjawaban atas tugas yang dilaksanakan, membuka ruang kepada semua pihak yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku atas semua informasi yang terkait dengan penilaian kinerja dan pengawasan pada umumnya. f. Akuntabilitas, yakni sadar sebagai kewajiban pribadi untuk memberikan pertanggungjawaban yang sebaik-baiknya atas hasil kerja kepada lembaga, lembaga negara lainnya yang berwenang, dan kepada publik, mau dan mampu melakukan tindakan-tindakan perbaikan dalam hal pertanggungjawaban kinerjanya sesuai dengan g. standar yang ditentukan oleh Lembaga, serta siap menerima beban dan resiko yang paling buruk dalam hal pertanggungjawaban kinerjanya.
