PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PELAPORAN DATA PENJAMINAN SIMPANAN BERBASIS NASABAHBANK UMUM
Pasal 4
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BANK
(1) Bank wajib membuat surat pernyataan mengenai kepemilikan, pemeliharaan, dan kebenaran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan Data SCV Per Nasabah dan Data Ringkas SCV Per Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
