PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PELAPORAN DATA PENJAMINAN SIMPANAN BERBASIS NASABAHBANK UMUM
Pasal 3
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BANK
(1) Bank wajib memiliki dan memelihara: a. Data Mentah; b. Data Detail SCV Per Nasabah; c. Data SCV Per Nasabah; dan d. Data Ringkas SCV Per Bank. (2) Bank bertanggung jawab atas kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
