PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PELAPORAN DATA PENJAMINAN SIMPANAN BERBASIS NASABAHBANK UMUM
Pasal 16
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019
KETUA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN,
ttd
HALIM ALAMSYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
