PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33...
Pasal 6
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMERIKSAAN BANK
(1) Ruang lingkup Pemeriksaan Bersama meliputi namun tidak terbatas pada: a. pemetaan dan penilaian aset dan/atau kewajiban Bank; b. persiapan preservasi data; c. identifikasi sistem informasi, sumber daya manusia, pemetaan lini bisnis utama dan/atau fungsi kritis dan pelayanan Bank; d. pemeriksaan risiko hukum; dan/atau e. identifikasi prospek usaha. (2) Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama dapat diinisiasi oleh LPS dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK dengan melampirkan paling sedikit tujuan, ruang lingkup dan waktu pemeriksaan.
