Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMERIKSAAN BANK
(1) Dalam rangka persiapan Penanganan Bank, LPS menerima penetapan status Bank sebagai bank dalam pengawasan intensif dan perpanjangan status Bank sebagai bank dalam pengawasan intensif dari OJK, disertai dengan data dan/atau informasi pendukung setelah penetapan status Bank. (2) Pemeriksaan Bersama dalam rangka persiapan Penanganan Bank dilakukan pada periode Bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. (3) Pemeriksaan Bersama dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Bersama. (4) Sebelum melakukan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Bersama dimaksud dan berkoordinasi dengan OJK.
(5) Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk: a. mengidentifikasi dan menilai aset dan/atau kewajiban Bank; dan b. mendapatkan informasi mengenai kondisi keuangan dan permasalahan Bank, termasuk perkara di pengadilan dan tindakan perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh pengurus dan/atau pemegang saham Bank. (6) Data dan/atau informasi yang dihasilkan dari Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh LPS sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk pemilihan metode resolusi terhadap penanganan atau penyelesaian Bank Gagal. (7) Pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan sarana teknologi informasi.
