PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33...
Pasal 38
BAB 4 — MEKANISME DAN TATA CARA PENEMPATAN DANA
(1) LPS berwenang menghentikan penempatan dana sebelum jatuh tempo apabila menurut penilaian LPS:
a. Bank tidak memenuhi kriteria permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 3 huruf b; b. meningkatnya risiko penempatan dana pada Bank penerima dana; c. melanggar ketentuan Pasal 34 dan/atau Pasal 35; dan/atau d. Bank tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian penempatan dana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian penempatan dana sebelum jatuh tempo diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
