Pasal 37
BAB 4 — MEKANISME DAN TATA CARA PENEMPATAN DANA
(1) Dalam hal pada saat jatuh tempo penempatan dana, Bank tidak dapat melakukan pelunasan pokok dan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, LPS dapat meminta kepada Bank INDONESIA untuk melakukan pendebitan rekening giro Bank di Bank INDONESIA berdasarkan surat kuasa pendebitan rekening giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d. (2) Surat kuasa dari Bank kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan Bank yang berwenang melakukan penarikan dana dari rekening giro Bank di Bank INDONESIA. (3) Permintaan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan jumlah pendebetan yang diminta dan dapat dilakukan secara harian sampai dengan kewajiban penempatan dana lunas.
