PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menerima penyerahan Bank dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan penanganan dalam Program Restrukturisasi Perbankan setelah diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (2) Penyerahan Bank dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penyerahan seluruh informasi dan dokumen terkait Bank yang dibutuhkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Dalam penanganan Bank dalam Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas pengelolaan, penatausahaan, serta pencatatan aset dan kewajiban dari penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan.
