PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Pasal 25
BAB 10 — SANKSI
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Bank, pegawai Bank, dan/atau pihak lain yang: a. menyebabkan Bank tidak memenuhi penyampaian Rencana Resolusi; b. memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan; c. tidak memberikan data, informasi, dan dokumen; dan/atau d. menyebabkan Bank tidak memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda,
dikenai sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
