PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Pasal 24
BAB 10 — SANKSI
Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi berupa teguran tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
