PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM...
Pasal 15
BAB 4 — PELUNASAN
(1) Dalam hal Debitur telah melunasi Tagihan, Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan surat keterangan Tagihan lunas. (2) Surat keterangan Tagihan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan persetujuan Dewan Komisioner. (3) Dewan Komisioner dapat mendelegasikan kewenangan persetujuan dan penerbitan surat keterangan Tagihan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Eksekutif atau pejabat lain di lingkungan
Lembaga Penjamin Simpanan.
