PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM...
Pasal 14
BAB 3 — TAGIHAN TIDAK DAPAT TERTAGIH
(1) Tagihan dinyatakan menjadi TTDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan setelah disetujui oleh Dewan Komisioner. (2) Dewan Komisioner dapat mendelegasikan kewenangan MENETAPKAN Tagihan menjadi TTDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Eksekutif atau pejabat lain di lingkungan Lembaga Penjamin Simpanan.
