Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang antara: a. dana yang diterima Lembaga Penjamin Simpanan dari hasil likuidasi Bank selain Bank Sistemik yang telah dialihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajibannya kepada Bank Penerima dan dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penyelesaian Bank selain Bank Sistemik; b. dana yang diterima Lembaga Penjamin Simpanan dari hasil penjualan saham Bank Perantara atau hasil likuidasi Bank Perantara yang telah dialihkan seluruh aset dan/atau kewajibannya kepada Bank lain ditambah dana hasil likuidasi Bank selain Bank Sistemik yang telah dialihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajibannya kepada Bank lain dan dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penyelesaian Bank selain Bank Sistemik; c. dana yang diterima Lembaga Penjamin Simpanan dari hasil penjualan saham Bank selain Bank Sistemik dan dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penyertaan modal sementara pada Bank selain Bank Sistemik; atau d. dana yang diterima Lembaga Penjamin Simpanan dari hasil likuidasi Bank selain Bank Sistemik dan dana yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penyelesaian Bank selain Bank Sistemik; selisih kurang dimaksud merupakan biaya penyelesaian Bank selain Bank Sistemik bagi Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan kerugian keuangan negara.
(2) Dalam hal terdapat selisih lebih untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, selisih lebih dimaksud merupakan penambahan kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan.
