PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami...
Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah penyimpan dari Bank selain Bank Sistemik yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan proses likuidasi terhadap Bank selain Bank Sistemik yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai likuidasi Bank.
