PERATURAN_LPS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami...
Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK YANG MENGALAMI PERMASALAHAN SOLVABILITAS
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penyelesaian Bank selain Bank Sistemik dengan cara likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, Lembaga Penjamin Simpanan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha Bank selain Bank Sistemik.
